Cianjurekspres.net - Puluhan wajib pajak (WP) dari sektor hotel dan restoran yang masih menunggak pajak dipanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur. "Jadi, kami dari Bapenda Cianjur memanggil kurang lebih 20 wajib pajak yang masih nunggak pajak," ujar Fungsional Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Andri Herdiana, Kamis (23/6). Menurutnya, pemanggilan tersebut selain untuk mengedukasi juga segera menunaikan kewajiban untuk bayar pajak. "Sifatnya kami hanya mengingatkan saja, agar mereka para WP (wajib pajak, red) sesegara mungkin membayar pajaknya," kata Andri. Baca Juga: Soal Anggaran Dana Cadangan Pilkada 2024, Begini Penjelasan BKAD Cianjur Andri menegaskan, Bapenda melakukan hal tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Pelaku usaha tentunya harus taat pajak, demi kelancaran baik dari sisi pembangunan di daerah," jelasnya. Dirinya mengungkapkan, Bapenda Cianjur saat ini tengah fokus untuk memberikan bimbingan dan edukasi bagi para pelaku usaha dari sektor hotel dan restoran yang memang berurusan dengan perpajakan. Baca Juga: Warga Dua Desa di Cianjur Menantang Maut Lintasi Jembatan Gantung Rusak "Adapun sanksi bagi wajib pajak yang sengaja dan tidak sengaja melakukan pelaporan secara online dan lewat dari jatuh tempo, mereka (wajib pajak, red) ) kena denda sebesar dua persen per bulan," tandasnya.(yis/hyt)
Bapenda Cianjur Panggil Puluhan Penunggak Pajak
Jumat 24-06-2022,01:34 WIB
Editor : cianjur
Kategori :