Terungkap, Kasus Pencabulan di SMA SPI, Julianto Eka Putra Intimiadasi Para Korban

Selasa 12-07-2022,12:11 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net- Julianto Eka Putra yang berprofesi sebagai motivator sudah lama berstatus sebagai terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap sembilan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. Setelah mendapat sorotan, akhirnya Julianto Eka Putra ditangkap karena terindikasi melakukan intimidasi kepada sejumlah saksi korban dalam kasus pencabulan yang menyeretnya. Kini Julianto sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin (11/7) sore, setelah dirinya 19 kali menjalani persidangan. Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison dan VOXOX Bermitra untuk Berdayakan Usaha Kecil di Indonesia Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan alasan mengapa pendiri SPI Kota Batu berstatus terdakwa kasus pencabulan itu baru ditahan. Mia mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk melakukan penahanan terhadap Julianto Eka Putra.

Tags :
Kategori :

Terkait