Aturan Baru, Berobat dan Perawatan ke Dokter Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Selasa 02-08-2022,01:14 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net- Bagi anda yang memerlukan pengobatan dan perawatan gigi ke dokter gigi, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan tersebut bisa gratis tanpa dipungut biaya apapun. Selain digunakan untuk pengobatan gigi Anda yang sakit, BPJS Kesehatan juga menanggung scaling gigi satu kali dalam satu tahun di dokter gigi. Lantas bagaimana cara daftar dan persyaratannya? Yuk simak penjelasannya berikut. Baca Juga: Kabar Baik! Berobat dan Perawatan ke Dokter Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftarnya Cara Daftar Jika puskesmas menjadi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang dipilih, maka peserta bisa mendapatkan layanan langsung dari dokter gigi yang berpraktik di sana. Tapi, jika terdaftar di praktik dokter perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan. Di sana, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Pergantian faskes bisa dilakukan satu kali, tiga bulan setelah pendaftaran pada faskes yang digunakan saat ini. Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Cianjur Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022 1. Datangi Fakses pertama Fasilitas kesehatan (faskes) pertama akan menjadi awal dari cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi. Di sini, Anda harus menunjukkan KIS aktif, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak faskes bersangkutan. Jika faskes pertama memiliki layanan kesehatan gigi, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan awal di sana. Anda juga bisa mendapatkan resep obat langsung. Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan bahwa peserta memerlukan tindakan oleh dokter spesialis atau sub-spesialis, maka rujukan akan diberikan. 2. Pelayanan di faskes rujukan Umumnya, rujukan ke faskes lanjutan diberikan karena peserta dinilai harus mendapatkan tindakan medis dengan fasilitas yang lebih lengkap. Jangan lupa untuk membawa kartu KIS, KTP, dan surat rujukan dari faskes pertama. Pihak faskes rujukan kemudian akan melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Setelah mendaftar dan diverifikasi, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan. Apabila peserta harus melakukan kontrol lanjutan, maka dokter akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya. (Disway.id/hsm)  

Tags :
Kategori :

Terkait