Cianjurekspres.net - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, kebijakan Work From Home (WFH) hingga 21 April 2020 kemungkinan akan di perpanjang sampai lebaran. "Teknisnya untuk pelaksanaan mekanisme WFH sebagaimana surat edaran bupati, kami sudah keluarkan surat edaran perpanjangan sampai 21 April. Kalau memang situasunya masih seperti ini, kami perpanjang lagi sampai akhir lebaran," kata dia kepada wartawan, Senin (6/4/2020). Budi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan dalam surat edaran bahwa mekanisme kerja, mereka bekerja sesuai fungsi hanya yang membedakan adalah tempatnya saja. "Maksudnya jika ada tugas tertentu misalnya pengawas fungsional dan pelaksana, mereka mengerjakan di rumah nanti hasilnya di setorkan ke atasannya," jelas Budi. Hanya untuk pejabat tinggi pratama, lanjut Budi, mereka melakukan mekanisme Flexible Working Arrangement (FWA), artinya bisa memanfaatkan kantor atau rumahnya masing-masing. "Hanya memang karena beberapa perangkat daerah merupakan unit kerja pelayanan, mereka harus mengatur kerja mereka berdasarkan sistem sif. Yang tidak boleh itu seperti rumah sakit, pelayanan Puskesmas, kalau yang lainnya macam Perizinan, Bappeda, itu bisa melalui online seperti pembayaran pajak dan pembayaran izin," kata Budi. Budi mengimbau kepada para pegawai ketika melakukan kerja di kantor harus memperhatikan protokol-protokol kesehatan dan keselamatan. "Kami sudah wajibkan semuanya memakai masker, dan diwajibkan ada tempat cuci tangan. Insya Allah kalau pekerjaan tidak akan terganggu, kecuali kalau ada hal-hal tertentu. Kan tetap yang namanya pegawai bicaranya regulasi, kalau kita tidak kerja masyarakat di urus sama siapa," ucapnya. Budi menambahkan, kemungkinan beberapa waktu pihaknya akan ada pertemuan, kemudian yang hadir akan diperkecil dan tetap menggunakan ruangan yang besar untuk jaga jarak.(Mochammad Nursidin/sri/hyt)
Work From Home ASN Cianjur Bakal Diperpanjang, Jika...
Selasa 07-04-2020,12:28 WIB
Editor : herry
Kategori :