Cianjurekspres.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan atau leasing yang ekonominya terdampak wabah virus Korona (Covid-19) telah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran kredit.
OJK: 10.206 Nasabah Leasing Dapat Keringanan Kredit
Kamis 09-04-2020,05:30 WIB
Editor : herry
Kategori :