Banner Disway Award 2025

Ratusan Kepala Sekolah di Cianjur Pensiun Tahun Ini

 Ratusan Kepala Sekolah di Cianjur Pensiun Tahun Ini

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Moch. Nursidin)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur dipastikan akan memasuki akhir masa jabatan pada tahun ini, seiring pemberlakuan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodesasi jabatan kepala sekolah. 

Berdasarkan data Disdikpora, hingga akhir Desember diperkirakan sekitar 200 kepala SD dan SMP akan berhenti dari jabatannya karena telah mencapai batas masa periode.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan aturan baru tersebut menetapkan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. Namun bagi kepala sekolah yang telanjur menjabat lebih dari delapan tahun sebelum peraturan diterbitkan, diberikan masa transisi bertahap.

“Jika sudah lewat delapan tahun, masa transisi diberi sampai 12 tahun. Bila lewat 12 tahun, diberi sampai 16 tahun. Kalau sudah 16 tahun, itu langsung masuk akhir masa periode,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Minggu 2 Nopember 2025.

BACA JUGA:Disdikpora dan BMPS Kolaborasi dalam Pelestarian Tiga Pilar Budaya Cianjur

BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Genjot Peningkatan IPM Lewat Validasi Data dan Program Pendidikan Inklusif

Ia menegaskan bahwa inti dari peraturan ini adalah penetapan masa jabatan delapan tahun sebagai aturan baku. 

“Misalkan sudah tujuh tahun menjabat, maka sisa masa jabatan tinggal satu tahun. Semua kepala sekolah diberhentikan ketika sudah menjalani dua periode,” ujarnya.

Meski diberhentikan, kepala sekolah tetap memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri setelah menjalani masa jeda satu periode

“Jika sudah berhenti empat tahun, mereka bisa mengajukan kembali,” tambahnya.

BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Targetkan Program Sekolah Rakyat Dimulai Tahun Depan

BACA JUGA:4 Ruang Kelas SMPN 7 Sukanagara Rusak, Disdikpora Cianjur: Kegiatan KBM Berjalan Normal

Ruhli menyebut Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah yang relatif terlambat menerapkan periodesasi ini. Proses penyesuaian diperkirakan berlangsung selama tiga tahun, karena menyesuaikan masa kerja masing-masing kepala sekolah.

“Ke depan, setiap bulan pasti ada kepala sekolah yang berhenti sesuai SK periodesasinya. Ini akan berjalan bertahap,” katanya.

Sumber: