30 Desa di Cianjur Bakal Gelar Pilkades Serentak 2026, Ini Daftarnya
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto. (Foto: Dok CIANJUR EKSPRES)--
Mengenai Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa, Dendy mengatakan, terdapat 15 desa yang seharusnya bisa melaksanakan PAW.
"Tapi karena ada surat edaran, baik dari Kemendagri maupun provinsi, Pilkades yang PAW masih ditunda sampai nanti keluar peraturan pelaksanaannya," pungkasnya.
DATA KEPALA DESA HABIS MASA JABATAN TAHUN 2026
1. Kecamatan Karangtengah: Desa Sukajadi
2. Kecamatan Karangtengah: Desa Sukamanah
3. Kecamatan Sukanagara: Desa Ciguha
4. Kecamatan Campaka: Desa Margaluyu
5. Kecamatan Campaka: Desa Campaka
6. Kecamatan Tanggeung: Desa Karangtengah
7. Kecamatan Tanggeung: Desa Pagermaneuh
8. Kecamatan Cibinong: Desa Ciburial
9. Kecamatan Sindangbarang: Desa Kertamukti
10. Kecamatan Sindangbarang: Desa Mekarlaksana
Sumber:
