Bupati Cianjur: Longsor di Perumahan Belka Residance Jadi Tanggung Jawab Developer
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, saat menghadiri audiensi mengenai bencana longsor yang terjadi di perumahan Belka Residance, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Senin (20/10). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Akmal Esa Nugraha)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan persoalan longsor yang terjadi di Perumahan Belka Residance, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, merupakan tanggung jawab penuh pihak developer.
Hal itu disampaikan Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, usai menghadiri audiensi bersama warga, pemerintah daerah, serta perwakilan developer, Senin 20 Oktober 2025.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyebutkan bahwa ditemukan fakta pembangunan perumahan dilakukan di luar ketentuan yang berlaku, khususnya terkait batas sempadan sungai. Padahal, lokasi perumahan itu berada di jalur Sungai Citarum yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
“Seharusnya pihak developer memperhatikan batas sempadan sungai sesuai aturan DAS, yaitu 15 meter untuk wilayah perkotaan. Namun, kenyataannya mereka hanya membangun dengan jarak 10 meter,” ujarnya.
BACA JUGA:Longsor Belka Residence Cianjur Ancam Permukiman, Dua Rumah Ditinggalkan Warga
BACA JUGA:Tebing Setinggi 10 Meter Longsor, Jalan Utama Penghubung Cibinong-Sindangbarang Lumpuh
Wahyu mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak developer. “Kami akan komunikasikan lagi dengan pimpinan developer yang tidak hadir hari ini, hanya diwakilkan oleh staf. Juga dengan pemerintah provinsi dan pusat agar ada penanganan,” ucapnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih dulu. Jangan sampai permasalahan yang timbul akibat kesalahan developer justru dilimpahkan ke orang lain.
“Ini perusahaan komersil, mereka sudah mengambil keuntungan dari tanah dan warga Cianjur. Jangan setelah ada masalah malah dilimpahkan ke orang lain. Kalau memang ada bangunan yang tidak sesuai aturan, tentu akan penertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada perumahan lain yang juga melanggar ketentuan sempadan sungai. Oleh karena itu, pihaknya telah meminta Dinas Perkim untuk melakukan pendataan.
BACA JUGA:Tanah Pemakaman Longsor, Dinding Rumah Warga di Cianjur Jebol
BACA JUGA:Fasilitas Wisata Tertimbun Longsor, Curug Ngebul Pagelaran Berpotensi Ditutup Sementara
“Selain perumahan, dugaan banyak juga rumah pribadi yang berdiri persis di tepi sungai. Itu nanti akan kita lihat riwayatnya, apakah memiliki surat lengkap atau izin mendirikan bangunan. Kalau statusnya bangunan liar, tentu harus ditertibkan,” katanya.(Cr1)
Sumber:
