Banner Disway Award 2025

Polres Cianjur Masih Tunggu Hasil Autopsi Jenazah MI

Polres Cianjur Masih Tunggu Hasil Autopsi Jenazah MI

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Fauzi Noviandi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polres Cianjur masih menunggu hasil pemeriksan autopsi terhadap jenazah MI (56) korban penganiyaan berujung kematian. Namun hasil pemeriksaan sementara adanya dugaan tindak kekerasan yang telah dialami korban. 

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, jenazah korban tindak penganiayaan hingga meninggal dunia telah dilakukan autopsi di RSUD Sayang Cianjur. 

"Hasil detail dari pemeriksaan autopsi jenazah korban bakal segera keluar dalam beberapa hari lagi. Namun hasil pemeriksaan visum luar betul adanya dugaan sementara kekerasan yang dialami korban," katanya, Kamis 5 Maret 2026. 

Bahkan, lanjut dia, secara kasat mata di beberapa tubuh korban mengalami lebam berwarna biru ada di sekujur tubuhnya. Menurutnya hasil visum luar itu menjadi salah satu alat bukti. 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pemilik Kebun Labu Siam di Cugenang Cianjur Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Dituduh Curi Labu Siam, Warga Cugenang Cianjur Tewas Diduga Usai Dianiaya

"Kita sudah menetapkan terduga sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan juga. Semoga keadilan dapat dirasakan keluarga korban," katanya. 

Sebelumnya, MI (56) warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur meninggal dunia setelah diduga dianiaya akibat dituduh mencuri dua buah labu siam. 

Korban dinyatakan meninggal dunia di rumahnya dua hari setelah peristiwa penganiayaan yang dialaminya, tepatnya pada Senin 2 Maret 2026. 

MI menjadi korban tindak kekerasan, berawal ketika pelaku memergoki korban mengambil labu siam dari kebunnya. Mengetahui hal tersebut, UA mengejar korban hingga ke depan rumahnya. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang.

BACA JUGA:Dinsos Cianjur: Lokasi Sekolah Rakyat Direncanakan di Kecamatan Cilaku

BACA JUGA:BKPSDM Cianjur Sebut 56 Orang PPPK Paruh Waktu Belum Tanda Tangan Kontrak

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian mata, kepala, dan leher, serta memar dan lecet di bahu lengan, dan hidung berdarah. Bahkan korban sempat muntah-muntah, dan ditemukan benjolan bagian kepala belakang.(Cr2)

Sumber: