Hindari Razia Polisi, Pengendara Tinggalkan Motor di Semak-semak
Petugas kepolisian saat mengevakuasi sepeda motor yang ditinggalkan pengendara di sema-semak karena menghindari razia polisi pada Minggu 12 April 2026 malam. (Foto: Dok. Polres Cianjur)--
Pemuda tersebut langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP.
“Kami lakukan pengamanan untuk mencegah potensi tindak kekerasan,” pungkasnya.(Cr1)
Sumber: