Pelaku Waralaba di Cianjur Diminta Segera Mengurus STPW
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk segera mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). (Foto : Dok. Cianjur Ekspres) --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk segera mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada para pelaku usaha waralaba sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya regulasi tersebut.
"Kami menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah. Karena itu kami sudah menyampaikan surat imbauan kepada para pelaku usaha waralaba untuk segera mengurus STPW," katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 27 Juli 2026.
Dia menjelaskan, STPW merupakan perizinan berusaha yang menjadi bukti sah bahwa pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, telah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba.
BACA JUGA:Semester I 2026, Realisasi Investasi Cianjur Capai Rp1,33 Triliun
BACA JUGA:DPMPTSP Cianjur Awasi Billboard Secara Berkala, Pastikan Layak dan Patuh Aturan
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan STPW bagi penerima waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, serta penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.
Superi menuturkan, permohonan STPW wajib diajukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Dalam prosesnya, pelaku usaha diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya formulir pendaftaran yang dapat diunduh melalui OSS, dan perjanjian waralaba yang memenuhi klausul minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangka waktu verifikasi dan penerbitan STPW paling lama lima hari kerja. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mengajukan STPW sebelum peraturan ini berlaku, wajib mengajukan kembali permohonan sesuai ketentuan terbaru," ujarnya.
BACA JUGA:DPMPTSP Cianjur Matangkan Pengelolaan MPP, 15 Tenant Siap Layani Masyarakat
BACA JUGA:Sambangi Puskesmas Cilaku, DPMPTSP dan Dinkes Cianjur serta Jabar Visitasi SIOP
Dia menambahkan, DPMPTSP mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba agar segera melakukan pendaftaran dan memastikan kegiatan usaha yang dijalankan telah memiliki STPW yang sah.
Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Cianjur juga siap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha yang mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran melalui sistem OSS.
Sumber: