Audiensi PT MPM dan Warga Bahas Penataan Mess serta Uang Kerohiman

Audiensi PT MPM dan Warga Bahas Penataan Mess serta Uang Kerohiman

Perwakilan PT Meskapai Perkebunan Mulia (MPM) dan warga RW 06 Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur saat melaksanakan audiensi mengenai penataan kembali mess karyawan. (Foto : Cianjur Ekspres/Dede Sandi Mulyadi) --

CIANJUR,CIANJUREKPRES.DISWAY.ID - PT Maskapai Perkebunan Mulia (MPM) bersama warga RW 06 Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur menggelar audiensi untuk membahas penataan kawasan mess karyawan. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menegaskan program yang dijalankan merupakan penataan kawasan sebagai bagian dari pengembangan agrowisata, bukan relokasi warga.

Kuasa Hukum PT MPM, Ariano Sitorus mengatakan, penataan dilakukan setelah perusahaan melakukan verifikasi terhadap penghuni mess yang masih menempati kawasan sejak operasional perkebunan berhenti pada 2015. Menurutnya, kondisi bangunan saat ini sudah tidak layak huni dan berada di lokasi yang akan dikembangkan.

"Ini bukan relokasi, melainkan penataan kawasan untuk mendukung pengembangan agrowisata sekaligus pengelolaan aset perusahaan," ujar Ariano.

Sebagai bagian dari program tersebut, PT MPM akan membangun sekitar 20 unit mess pada tahap pertama, serta dua bangunan tambahan yang masing-masing berkapasitas 10 hingga 12 kamar. Hunian itu diprioritaskan bagi pekerja aktif dan pihak yang masih memiliki keterkaitan dengan perusahaan.

BACA JUGA:PMI Cianjur Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Batulawang Cipanas

BACA JUGA:Banjir Disertai Lumpur Terjang Rumah di Batulawang Cianjur

Bagi penghuni yang tidak menempati mess baru, perusahaan menawarkan uang kerohiman dengan nilai antara Rp5 juta hingga Rp25 juta. Besaran bantuan disesuaikan dengan sejumlah indikator, di antaranya lama bekerja atau tinggal, jumlah anggota keluarga, serta kontribusi terhadap perusahaan.

Perusahaan juga memberikan waktu sekitar dua pekan kepada warga untuk mempertimbangkan tawaran tersebut melalui mekanisme musyawarah. 

Perwakilan warga RW 06, Ujang Rukmana, mengaku saat sosialisasi awal warga memahami nominal bantuan berada di kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta per kepala keluarga. Namun, dalam proses penawaran, sebagian warga hanya menerima Rp4 juta hingga Rp7 juta.

"Warga tidak menolak penataan kawasan. Yang kami minta hanya transparansi dan keadilan dalam penetapan nominal," ujarnya.

BACA JUGA:Jenazah Bermunculan ke Permukaan Akibat Tanah Longsor di Desa Batulawang Cianjur

BACA JUGA:Berpotensi Merusak, Aktivitas Penggarapan di Kawasan Situs Kuta Tanggeuhan Batulawang Dihentikan

Hal senada disampaikan Farman, warga RT 05. Ia mempertanyakan perbedaan nominal yang diterima antarwarga meski telah lama tinggal di lokasi.

Menurut warga, sekitar 143 kepala keluarga pada prinsipnya bersedia mengikuti penataan kawasan asalkan mekanisme pemberian uang kerohiman dilakukan secara terbuka dan adil.

Sumber: