Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih saat menghadiri Sosialisasi Keuangan Haji perdana yang diselenggarakan BPKH di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/5/2025). ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS DPR RI.--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai pentingnya transparansi dan sosialisasi masif seputar pengelolaan dana haji kepada masyarakat.
"Misalkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini Rp89 juta, sementara nilai manfaatnya ada sekitar Rp33 juta. Itu harus dijelaskan oleh BPKH secara transparan dan disosialisasikan supaya masyarakat tahu," kata Fikri seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 19 Mei 2025.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman publik sekaligus membangun kepercayaan terhadap lembaga pengelola keuangan haji tersebut.
"Jangan sampai ada isu dana digunakan untuk infrastruktur yang tidak terkait langsung dengan kepentingan haji atau Kementerian Agama. Dengan sosialisasi, penggunaan dana keuangan haji menjadi lebih jelas dan diketahui masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
BACA JUGA:Kementerian Kebudayaan Lakukan Kajian Pemugaran Situs Gunung Padang
Pernyataan tersebut pun telah disampaikan Fikri saat menghadiri Sosialisasi Keuangan Haji perdana yang diselenggarakan BPKH di Tegal, Jawa Tengah.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jateng tersebut juga menyatakan menyambut positif kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh BPKH bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI itu.
Dia menilai kegiatan serupa sangat baik dan perlu ditingkatkan intensitasnya hingga menjangkau seluruh kabupaten dan kota di tanah air.
"Saya menilai kegiatan seperti ini sangat baik dan perlu terus ditingkatkan. Ini perdana digelar dengan 200 peserta, ke depan mungkin bisa per kota. Perlu dijelaskan ke masyarakat penggunaan dana keuangan haji agar lebih jelas dan diketahui," ucap Fikri.
BACA JUGA:Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri
BACA JUGA:Pigai: Pendidikan Siswa Bermasalah di Barak Tak Salahi Standar HAM
Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 disepakati oleh DPR dan pemerintah sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
Komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.
Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Makkah serta Madinah, dan biaya hidup saat haji.
Sumber: antara
