Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Cianjurekspres.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00
Sumber: