Jaksa Agung Perpanjang WFH Sampai 13 Mei 2020

Jaksa Agung Perpanjang WFH Sampai 13 Mei 2020

Cianjurekspres.net - Jaksa Agung RI Burhanuddin, mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI (SEJA) yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya mengenai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Surat Edaran Jaksa Agung RI. itu adalah SEJA Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas SEJA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui, sebelumnya SEJA Nomor 2 tahun 2020 telah diubah dengan SEJA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam siaran pers yang diterima dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, SEJA Nomor 10 Tahun 2020, pada pokoknya mengubah dan menambah beberapa hal sebagai berikut: Pertama, merubah waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) dengan memperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Kedua, terkait dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada smartphone yang dimilikinya. "Aplikasi PeduliLindungi dapat di unduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS," jelas isi SEJA tersebut. Tidak hanya itu, Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing masing. Sementara itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. SEJA Nomor 10 Tahun 2020 tetap memberlakukan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam SEJA Nomor 2 Tahun 2020 diantaranya bahwa sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dimungkinkan bekerja dari rumah (Work From Home). Sesuai SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor. Dengan pengecualian untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya antara lain, Pejabat Eselon I, II dan III di Kejaksaan Agung. Lalu, Pejabat Eselon II, III dan IV di Kejaksaan Tinggi, serta Pejabat Eselon III, IV dan V di Kejaksaan Negeri. "Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah, harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing," papar isi SEJA tersebut.(rls/*)

Sumber: