Romahurmuziy Akhirnya Bebas Setelah Setahun Mendekam di Rutan KPK
Cianjurekspres.net - Setahun menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2018-2019. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (29/4/2020). Bebasnya Romahurmuziy setelah banding yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akibatnya, hukuman Romy dipangkas menjadi satu tahun penjara dari semula dua tahun di tingkat pertama. Ia pun dilepaskan dari rutan usai menjalani hukuman dipotong masa tahanan selama proses hukum hingga tingkat banding diputuskan.
Sumber: