Nekat Mutasi, Petahana Siap-siap Didiskualifikasi

Nekat Mutasi, Petahana Siap-siap Didiskualifikasi

JAKARTA - Bawaslu RI menegaskan tidak segan memberikan sanksi berat hingga didiskualifikasi bagi kepala daerah atau petahana yang maju kembali di Pilkada 2020 yang nekat melakukan mutasi pejabat selama masa Pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya mengingatkan karena sifat yang mendesak. Ada pun surat edaran terkait hal tersebut ditindaklanjuti Bawaslu tiap daerah.

Dia menjelaskan petahana yang dilarang memutasi pejabat tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Langkah tersebut menjadi salah satu bagian upaya pencegahan, terjadinya pelanggaran di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Sebab sudah seharusnya Bawaslu bisa menekan berbagai potensi pelanggaran secara maksimal.

Sumber: