PSBB Jabar Disetujui, Ini Kata Emil
Cianjurekspres.net - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat berada di momen yang pas, di tengah turunnya tren penularan Covid-19 sebagai dampak positif PSBB di DKI Jakarta, Bodebek dan Bandung Raya. Hal tersebut diungkapkan Emil sapaan akrabnya, setelah Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati/wali kota untuk PSBB level provinsi. Rencananya PSBB Jabar mulai diberlakukan pada 6-19 Mei 2020. Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei. Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat.
Sumber: