Lewat Medsos, Politisi Hanura Surati Plt Bupati Cianjur Pertanyakan Hal Ini!

Lewat Medsos, Politisi Hanura Surati Plt Bupati Cianjur Pertanyakan Hal Ini!

Cianjurekspres.net - Sumber pendanaan dapur umum Covid-19 yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali dipertanyakan sejumlah pihak. Kali ini datang dari Wakil Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Cianjur Beny Rustandi. Bahkan secara lantang, dirinya membuat surat mempertanyakan hal tersebut yang diposting di akun media sosial Facebooknya dan ditujukan langsung kepada Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. Berikut isi surat yang diposting Beny Rustandi: Kepada Yth. PLT.Bupati Cianjur Herman Suherman Di Tempat. Tolong pa jelaskan ke publik terkait program Dapur Umum Covid-19 yg di inisiasi oleh pemerintah: 1. Apakah sumber pendanaan nya menggunakan APBD, Pribadi atau Donatur...?? Biar tidak menjadi syu'udzon dan tidak menjadi program yang propokatif, karena selain bapa sebagai PLT.Bupati...Bapa juga sebagai Bacalon Bupati juga, yang tentunya ada aturan UU Pilkada pasal 71 ayat (3) : "Bahwa petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon." Dan secara etika politik juga jelas tidak beretika. Kalau bapa berkenan menjelaskan di Medos silahkan, kalau bapa mau menerima audiensi kami juga tentunya itu lebih baik. Terima kasih... Hingga Minggu (3/5/2020), postingan tersebut dikomentari 80 orang dan disukai 112 orang serta dibagikan 4 kali. "Intinya mempertanyakan saja anggaran tersebut dari mana, karena memang melihat fakta dilapangan. Pak Plt kebetulan sebagai calon juga sekarang. Bukan kelihatannya, faktanya sangat politis sekali. Padahal itu kan bansos (Bantuan sosial)," kata Beny saat di konfirmasi cianjurekspres.net, Minggu (3/5/2020). Sebagai masyarakat dan politisi, Beny mengaku meminta keterangan tersebut supaya tidak terjadi suudzon, karena memang sangat besar biaya dalam program tersebut. "Sehari saja per desa dikali 300 bungkus dikali 360 desa per hari saja sudah 108.000 boks nasi yang dibagikan sehari. Kalau dikalikan Rp10 ribu saja sudah Rp1 miliar lebih untuk per desa, belum per kecamatan 30 hari sekitar Rp30 miliar, dana dari mana, harus transparan dong. Kalau dari pribadi ya pribadi, dari donatur ya donatur, kalau dari APBD harus jelas," katanya. Baca Juga: Fraksi Gerindra Cianjur Ingatkan Jaring Pengaman Sosial PSBB Harus Tepat Sasaran Dari sisi politik, Beny melihat posisi Herman Suherman sangat jelas sebagai Plt Bupati Cianjur dan sebagai Calon Bupati. "Saya melihatnya sangat politis sekali," ucapnya. Harusnya, menurut Beny, Herman bisa membedakan antara sebagai kepala daerah dan sebagai calon. "Artinya, sangat terlihat ketika dalam proses dilapangan brand beliau sebagai calon sangat dimunculkan. Ada tagline secara politis beliau tidak mencerminkan institusi lembaga pemerintahannya," katanya. Tagline yang dimaksud, jelas Beny, tulisan Berbagi Hidangan Saum (BHS) yang dianggapnya itu sudah menyangkut ranah politik. "Padahal statement beliau kegiatan kemanusiaan dapur umum bersama Forkopimda. Artinya semua Forkopimda dilibatkan baik secara logo. Saya fikir cukup lembaga pemerintahan saja, karena logo Sugih Mukti sudah ada dan dibawahnya foto Herman Suherman dan saya pikir sangat sederhana," tandasnya. "Makanya saya berkomentar menguntungkan beliau, ada Undang-Undang Pilkada Pasal 71 ayat 3 jelas petahana dilarang membuat program yang menguntungkan. Ini sudah jelas menguntungkan petahana, terlepas undang-undang berlaku atau tidak karena tahapan (Pilkada) sedang tidak berjalan. Saya pikir ini tidak beretika, ketika Pandemi Korona kegiatannya terlalu di politisir dan saya tim sukses Bapaslon Independen sangat keberatan," imbuhnya. Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota khususnya Pasal 71 ayat 3 menjelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. "Saya lagi menunggu respon Pak Plt, apakah mau menjelaskan di media sosial. Silahkan kalau berkenan audiensi dengan kami dan teman-teman lain banyak sekali ingin tahu penjelasan tersebut," tukas Beny yang mengatakan jika tidak ada jawaban dari Plt Bupati Cianjur, tinggal masyarakat menilai sendiri.(Herry Febriyanto)

Sumber: