Satgas PASTI Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Digital Modus Impersonation

Satgas PASTI Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Digital Modus Impersonation

Ilustrasi logo OJK. (Foto: Antara)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,MAKASAR - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai kejahatan digital dengan modus impersonation.

"Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal), terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin tersebut, dengan tujuan menipu masyarakat atau impersonation," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis 18 April 2024.

Dia mengatakan, Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti, dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

BACA JUGA:Meresahkan, Pemerintah Segera Bentuk Satgas Berantas Judi Online

Karena itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai, penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation, di kanal media sosial Telegram.

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat," katanya.

Dukungan tersebut antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan, dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling Tahun Ini

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut, sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi," katanya.

Sedang logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan itu logis atau tidak.

Berdasarkan data Satgas PASTI besutan OJK diketahui, sejak 2017 hingga 31 Maret 2024 Satgas PASTI sudah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.

BACA JUGA:Kemendag: Konsumen Indonesia Harus Lebih Kritis dan Jeli Dalam Pembelian Barang

Dari 9.062 entitas keuangan ilegal itu terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sumber: antara