PSBB Parsial di Cianjur Dinilai akan Sia-sia, Kok Bisa?

PSBB Parsial di Cianjur Dinilai akan Sia-sia, Kok Bisa?

Cianjurekspres.net - Rencana Pemerintah Kabupaten Cianjur memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di 18 kecamatan untuk mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19) dinilai akan sia-sia. Pasalnya, sejumlah kecamatan dengan jumlah pemudiknya tinggi tidak masuk dalam daftar daerah yang akan diberlakukan PSBB parsial. "Dalam menetapkan suatu daerah diberlakukan PSBB, menurut Permenkes Nomor 9 tahun 2020, terdapat 4 parameter pemberlakuan PSBB, yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan anggaran daerah," kata Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha, Minggu (3/5/2020). Diungkapkannya, terdapat kecamatan yang tinggi jumlah pemudiknya tidak masuk PSBB Parsial. Yaitu Cikadu 1.949 orang, Sukanagara 1.911 orang, Kadupandak 1.824 orang, Pagelaran 1.796 orang, Campaka 1.642 orang, Cibinong 1.498 orang dan Naringgul 1.126 orang. "Yang lebih aneh lagi, kenapa Kecamatan Cijati tidak masuk, padahal itu masuk dalam parameter kejadian transmisi lokal," ucap Asep. Bac Juga: PSBB Parsial 18 Kecamatan di Cianjur Berlaku Pekan Depan Bahkan menurutnya, paparan Plt Bupati Cianjur Heman Suherman terkait indikator penentuan kecamatan yang akan diberlakukan PSBB parsial diantaranya kasus positif, PDP, ODP, dan pelaku perjalanan seakan tak digunakan. "Saya berpendapat, bukan memberlakukan PSBB Parsial, PSBB tetap diberlakukan di seluruh Kabupaten Cianjur. Untuk mengefisienkan anggaran, perhatian operasi dibagi pada zona-zona kecamatan. Zona hijau, kuning dan merah. Parameter penentuan zonasinya Permenkes Nomor 9 th 2020," katanya. Seperti diketahui, Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari yang dimulai pada Rabu. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, berdasarkan hasil video conference beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanyakan ke 17 Kabupaten Kota termasuk Cianjur apakah setuju atau tidak dengan akan dilakukannya PSBB. "Tentunya untuk Kabupaten Cianjur ini kan luas, dan tentunya Cianjur ini masih ada kecamatan- kecamatan yang masih zona hijau. Kami mengusulkan ke pak gubernur bahwa Cianjur ini mengusulkan PSBB yang berskala Pasrsial, hanya beberpa kecamatan. Pada saat ini Pak Gubernur menyetujui silahkan saja itu diatur oleh Bupati," kata dia kepada Wartawan, Jumat (1/5). Baca Juga: Fraksi PKS Minta Pemkab Cianjur Konsisten Terapkan Aturan PSBB Parsial Herman melanjutkan, berdasarkan yang disampaikan gubernur, Herman membuat kriteria kecamatan mana saja di Kabupaten Cianjur yang harus dilakukan PSBB. Dalam PSBB tersebut akan diutamakan Kecamatan yang banyak ODP nya, kemudian Kecamatan yang ada positif, kecamatan padat penduduk, kecamatan berdekatan dengan perbatasan Kabupaten Kota merah, dan kecamatan yang banyak pemudik. "Ada 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur yang akan dijaga ketat. Dimulai dari Kecamatan Cibeber ke arah Utara Kabupaten Cianjur, ditambah dua Kecamatan selatan Cianjur, yakni Kecamatan Cidaun dan Kecamatan Agrabinta," kata dia kepada Wartawan di Pendopo Cianjur, Jumat (1/5). Dikatakan Herman, sementara untuk Kecamatan Cijati awalnya zona merah, tapi setelah dievaluasi melaksanan PSBB lokal ternyata berhasil. Sekarang hasilnya sudah bagus meskipun ada kasus sebelumnya.(yis/job3/red)

Sumber: