Pengamat: Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

Pengamat: Putusan PHPU Oleh MK Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).(Antara) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menyatakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin 22 April 2024 harus memenuhi rasa keadilan publik.

"Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik," kata Airlangga dihubungi di Surabaya, Minggu 21 April 2024.

Airlangga mengatakan jika benar terjadi intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial saat Pilpres 2024 sesuai bukti dan fakta hukum, maka terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara, dan rujukan tertinggi hukum di Indonesia yakni sila ke-4 Pancasila.

BACA JUGA:Sandiaga: Bayar Parkir Secara Digital Cegah Pungli di Masjid Al Jabbar

"Pada sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Tekanannya bagaimana rakyat dalam dimensi kerakyatan bisa menghasilkan hikmah kebijaksanaan? Hal itu terjadi apabila dalam suara republikanisme, jika suara rakyat tidak dibelenggu dominasi oleh kuasa material dan kuasa politik," ujarnya.

Jika hal ini bisa dilaksanakan dengan baik, lanjut dia, ini yang disebut sebagai kemerdekaan yang bebas dari dominasi. Hanya dengan itulah suara rakyat akan menghasilkan, oleh bahasa para pendiri bangsa disebut hikmah kebijaksanaan.

"Politisasi bansos maupun intervensi aparat adalah bentuk dominasi material, dan dominasi politik yang menghalangi rakyat untuk menghasilkan terpimpin oleh hikmah kebijaksanaan," ujarnya.

Sumber: antara