Jokowi Akhirnya Terbitkan Perppu Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Jokowi Akhirnya Terbitkan Perppu Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Cianjurekspres.net - Pilkada Serentak 2020 akhirnya ditunda yang sedianya akan digelar bulan September ke Desember 2020. Kepastian penundaan ini setelah Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

Sumber: