Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan
Ilustrasi pilkada.(pixabay) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan bahwa calon perseorangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat minimal harus memiliki dukungan 2.321.469 suara, atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
"Untuk di Jawa Barat yang menggunakan 6,5 persen dari DPT terakhir, itu minimal berjumlah 2.321.469 dukungan yang tersebar di 14 kabupaten/Kota di Jawa Barat," kata Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni dalam rapat kerja sosialisasi calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di Bandung, Kamis 2 Mei 2024.
Raker sosialisasi yang turut mengundang unsur dari MUI, FKUB, ormas keagamaan, ormas kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, LSM, media dan tokoh masyarakat, kata Ummi, sebagai persiapan tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dalam pemilihan serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Ajukan Pengunduran Diri, Ini Kata Kepala BKPSDM Cianjur Saat Ditanya Alasannya
Mengingat, kata Ummi, dalam 208 hari ke depan, Jawa Barat juga akan turut serta dalam Pilkada 2024, di mana ada 627 kecamatan di Jawa Barat sehingga dibutuhkan sekitar 3.200 orang untuk direkrut menjadi badan ad hoc penyelenggaraan di tingkat kecamatan.
"Selain itu, hari ini juga proses sosialisasi di mana pada tanggal 5-7 Mei mendatang, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan menerima pembukaan untuk masuk ke dalam tahapan bakal calon perseorangan," ucap Ummi.
Untuk mengkornfirmasi administrasi bentuk dukungan itu, KPU Jawa Barat meminta syarat administrasi berupa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Bey Machmudin Tegaskan tak Berminat Maju Pilkada Jabar 2024
"Hari ini kita menggunakan sistem informasi pencalonan (silon) artinya semua (disampaikan) menggunakan aplikasi," ujarnya.
Bentuk dukungan itu, kata Ummi, merupakan syarat awal untuk menjadi bakal calon, yang akan ditingkatkan dengan syarat-syarat lanjutan untuk proses pencalonan selanjutnya.
"Jadi jalur perseorangan sama, bentuk dukungan, kemudian dari bakal calon ke calon, nanti untuk proses pencalonan masuk ke syarat-syarat pencalonan," tuturnya.
Sumber: antara