Idul Fitri, ASN Dilarang Mudik
Cianjurekspres.net - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Regulasinya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Baca Juga: Sepi Orderan Imbas Covid-19
Sumber: