Norwegia Merasa 'wajib' Tangkap Netanyahu Bila Ada Surat Perintah ICC
Norwegia mengumumkan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila surah perintah penangkapan dikeluarkan panel hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). (Foto: ANTARA)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Norwegia menjadi negara Eropa pertama yang mengumumkan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant apabila surah perintah penangkapan dikeluarkan panel hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide, Selasa, mengatakan bahwa apabila surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas nama Pengadilan Den Haag, mereka akan diwajibkan untuk menangkap kedua orang itu apabila tiba di Norwegia.
Surat kabar daring Norwegia mengatakan Eide membenarkan bahwa Netanyahu berisiko diekstradiksi apabila dia mengunjungi Norwegia.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Presiden Iran
Memperhatikan bahwa panel hakim ICC akan mempertimbangkan apakah surat perintah penangkapan harus dikeluarkan, Eide menegaskan kembali bahwa seseorang yang mendapati surat penangkapan dikeluarkan atas dirinya harus diserahkan ke pengadilan sesuai dengan kewajiban Norwegia.
"Kami berharap semua negara pihak ICC akan melakukan hal yang sama," kata dia seperti dikutip Anadolu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ICC Karim Khan, Senin, menyatakan telah mengajukan surat penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, kepala politbiro Hamas Ismail Haniyeh, sejumlah pejabat tinggi Hamas di Gaza yaitu Yahya Sinwar, dan kepala sayap militer Hamas Mohammed Deif.
BACA JUGA: Kemenag: 60,21 Persen Jemaah Haji Peroleh Layanan 'Fast Track'
Keputusan pengeluaran surat perintah itu akan berada di tangan tiga hakim ICC yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.
Sumber: antara