53 Kades di Cianjur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun

53 Kades di Cianjur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun

Sebanyak 53 kepala desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun di Ruang Garuda, Pendopo Cianjur, Jumat 28 Juni 2024. --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 53 kepala desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun di Ruang Garuda, Pendopo Cianjur, Jumat 28 Juni 2024. 

Mereka berasal dari sembilan kecamatan, yakni Warungkondang, Cikalongkulon, Cibinong, Sukanagara, Haurwangi, Cugenang, Campaka, Bojongpicung dan Gekbrong.

Bupati Cianjur, Herman Suherman yang menyerahkan langsung SK berpesan, bahwa jabatan yang di emban merupakan amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.  

BACA JUGA:Dugaan Malapraktik Puskesmas Sindangbarang akan Tersingkap, Polisi Terima Hasil Toksikologi

"Mudah-mudahan ini menjadi semangat dalam rangka menjalankan tugas sebagai kepala desa untuk pengabdian kepada nusa, bangsa dan negara dan melayani masyarakat yang ada di wilayahnya," katanya dalam sambutannya.

"Jabatan ini adalah amanah dari Allah SWT yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," sambung Herman. 

Data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Cianjur, dari 354 kepala desa sebanyak 338 kepala desa sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan. 

Sedangkan sisanya, 12 Desa dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, 3 kepala desa sakit dan 1 kepala desa ibadah haji. 

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini disaksikan Kepala DPMPD Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur. 

Sumber: