Jabatan Perangkat Desa di Warungkondang Cianjur Banyak yang Kosong

Jabatan Perangkat Desa di Warungkondang Cianjur Banyak yang Kosong

Cianjurekspres.net - Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur mengalami kekosongan perangkat desa lantaran ada yang meninggal dunia, ijazah yang tidak memenuhi syarat serta terbentur usia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total ada 25 jabatan perangkat desa yang kosong. Diantaranya, Desa Cikaroya 6 Orang, Desa Cisarandi 3 Orang, Desa Jambudipa 1 Orang, Desa Mekarwangi 2 Orang, Desa Tegallega 2 Orang, Desa Bunikasih 3 Orang dan Desa Bunisari 1 Orang dan Desa Ciwalen 7 orang. "Kebanyakan perangkat desa yang kosong Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus)," ungkap Camat Warungkondang, Sukmawati kepada cianjurekspres.net, Rabu (3/6/2020). Sukmawati menjelaskan, sebagai langkah mengisi kekosongan tersebut pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 141/222/PPM tertanggal 27 Mei 2020 perihal pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. "Masih proses, nanti pembentukan (Panitia) penjaringannya dilakukan oleh masing-masing desa yang didalamnya terdapat unsur LPM, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa. Cuma tiga orang," katanya. Baca Juga: DPMD Cianjur: Baru 47 Desa Cairkan BLT Dihubungi terpisah, Ketua PPDI Kabupaten Cianjur, Dudi Hendarsyah, berharap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai mekanisme dan berpegang pada aturan yang ada. Yakni Perbup 22 tahun 2019 perubahan atas Perbup Nomor 12/2018 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. "Di perbup tersebut sudah sangat jelas bahwa mekanisme pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan. Setiap satu kekosongan di setiap jabatan, baik itu pelaksana teknis maupun pelaksana kewilayahan, sekurang-kurangnya pendaftar minimal dua orang dan apabila belum memenuhi batas minimal tersebut, panitia wajib memperpanjang penerimaan pendaftaran," katanya. "Itu merupakan salah satu butir pasal yang tertuang dalam Perbup 22 tahun 2019, disamping batas minimal usia pelamar yaitu 20 tahun dan maksimal 42 tahun dengan ijazah minimal SMA/sederajat yang diperbolehkan mengikuti penjaringan," sambung Dudi. Satu hal penting, tegas Dudi, bahwa sekarang pendaftar perangkat desa tidak dibatasi penduduk setempat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 serta Permendagri 67 tahun 2017 bahwa pelamar bisa dari wilayah manapun yang penting ber KTP warga Indonesia. "PPDI sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Camat Warungkondang dengan mengintsruksikan kepada desa-desa yang perangkatnya ada yang kosong untuk segera dilakukan penjaringan serentak," katanya. Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa No 6, Permendagri 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perbup No 22 tahun 2019 Perbup no 12 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Sesuai ketentuan dari UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 67 tahun 2017 yang merupakan

Sumber: