Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cugenang Sita Perhatian P4AK dan KPAD Cianjur
Ilustrasi pencabulan.(pixabay) --
"Kalau yang diterima laporan dari pada kasus di bawah umur, pertama kali di 2024, itu kasus pencabulan anak SD di daerah Cimacan, terus kasus yang di Cilaku dengan tersangka ayah tirinya itu juga sudah laporan dan disidangkan, terus yang di Mande pelecehan ada laporan, terus yang di Bojongpicung, dan di Kecamatan Takokak," ujar Gan Gan.
"Mungkin baru lima kasus kekerasan yang melapor ke kami, terus yang dari Kecamatan Takokak, tapi ini baru dugaan, tapi sudah laporan ke Polres Cianjur, dan laporan ke kami berkaitan dengan dugaan pencabulan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berusia 69 tahun di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur diduga tega mencabuli anak tetangganya berusia 9 tahun, pada Jumat 5Juli 2024. Dengan iming-iming uang jajan Rp3 ribu, terduga pelaku melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membernarkan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek di Cugenang. Saat ini pihak keluarga telah melapor dengan sadar laporan Polisi Nomor : LP / B / 549 / VII / 2024 / SPKT / POLRES CIANJUR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 05 Juli 2024, atas nama pelapor ibu korban.
"Tempat dan waktu kejadian pada Jumat 5 Juli 2024, sekira pukul 08.00 WIB, di Kecamatan Cugenang," kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (7/7/2024).
Sumber: