Pemkab Cianjur Bebaskan Biaya PBB 400 Ribu Lebih Warga Miskin

Pemkab Cianjur Bebaskan Biaya PBB 400 Ribu Lebih Warga Miskin

Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten Cianjur membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 400 ribu lebih Nomor Objek Pajak (NOP) warga miskin. Total keseluruhan jumlah PBB yang dibebaskan senilai lebih dari Rp2 miliar. "Ada 400.434 NOP yang akan dibebaskan dari biaya PBB. Semuanya berasal dari keluarga miskin dan rentan. Total keseluruhan jumlah PBB rakyat miskin yang dibebaskan senilai Rp2.068.553.601," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat menggelar jumpa pers di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (5/6/2020). Herman menjelaskan, pembebasan PBB tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai dengan Rp10 ribu. SPPT PBB terhadap warga tersebut akan diterbitkan dengan nilai Rp0. Baca Juga: 55 Perusahaan di Cianjur Ajukan Relaksasi Pajak, Mayoritas Hotel dan Restoran, Ini Alasannya! "Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang PBB-nya di bawah atau sampai dengan Rp10 ribu, tidak perlu membayar PP satu sen pun. Tagihannya menjadi Rp0, jadi warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi pusing memikirkan membayara PBB," katanya. Diungkapkannya, kebijakan ini diambil sebagai langkah Pemkab Cianjur untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan sebelum-sebelumnya dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan. Selain itu, tambah Herman, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat krisis Pandemi Covid-19. "seperti yang diketahui, warga kurang mampu di Cianjur itu sudah mendapatkan bantuan baik dari Pemeirntah Pusat, provinsi dan juga kabupaten. Seperti PKH, BPNT, Bansos dan lainnya. Ini wujud komitmen kami untuk selalu berpihak kepada masyarakat miskin," tandasnya. Herman memastikan kebijakan ini sudah dikaji secara matang oleh Badan Pengelolaan Pendapatan daerah (Bapenda) Cianjur. Bapenda Cianjur akan terus melanjutkan kajian untuk pembebasan PBB warga miskin di tahap selanjutnya. "Jadi tidak hanya berhenti sampai Rp10 ribu saja, bsia nanti yang Rp20 ribu-Rp30 ribu dan seterusnya yang masuk kategori warga miskin dan rentan. Bapenda masih melakukan kajian untuk selanjutnya," pungkasnya.(Herry Febriyanto)

Sumber: