Pembelian Paket Sembako Bansos Covid-19 di Cianjur Penuh Kejanggalan

Pembelian Paket Sembako Bansos Covid-19 di Cianjur Penuh Kejanggalan

Cianjurekspres.net - Sejumlah pihak mempertanyakan anggaran penggunaan pembelian paket sembako untuk Bantuan Sosial (Bansos) dari belanja tak terduga (BTT) Covid-19 pada tahap II. Sebab, banyak sekali kejanggalan pada realisasi pembelian paket bahan pangan. Hingga saat ini alokasi anggaran Bansos BTT Covid-19 untuk peket sembako tidak diketahui secara pasti. Tidak ada keterbukaan anggaran dari Pemkab Cianjur soal penggunaan dana dari uang rakyat tersebut. Namun, estimasi penggunaan anggaran paket sembako diperkirakan mencapai Rp13.023.000.000 jika dihitung dari pembelian Rp150 ribu per paket untuk 86.820 penerima khusus untuk tahap II. Baca Juga: Pencairan Dana Bansos Tahap II Pemkab Cianjur di Hari Terakhir Tanggap Darurat, Ada Apa? Direktur Eksekutif Cianjur Aktivis Independen (CAI), Farid Sandi, mengatakan,menyikapi dari pemberitaan sebelumnya di Koran Cianjur Ekspres edisi, Rabu 3 Mei 2020 berjudul "Pencairan Dana Bansos Terkesan Dipaksakan" dan Kamis, 4 Mei 2020 dengan judul "Usut Dugaan Korupsi Paket Sembako Pemkab" sudah dipastikan banyak kejanggalan. Mulai dari rapat terbatas dan tertutup, pencairan dana, pembelanjaan bahan pangan, hingga pendistribusian paket sembako. "Seharusnya rapat tidak perlu tertutup. Tidak perlu ada rahasia-rahasiaan, kan itu uang rakyat," kata dia kepada Cianjur Ekspres, Minggu (7/6/2020). Farid menyebutkan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang keterbukaan informasi publik. Harusnya, rapat dilakukan terbuka dan didampingi oleh aparat penegak hukum dalam setiap prosesnya. Apalagi, kata dia, pada pemberitaan sebelumnya ada rapat terbatas pada 26 Mei 2020 di Kantor Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur dengan beberapa instansi dan APH untuk memberikan pendapat soal pencairan anggaran Bansos BTT. Lalu ada rapat tertutup pada 27 Mei 2020 mengenai realiasi harga, SK penerima bantuan dari bupati, sampai teknis pencaiaran dana. Dan 28 Mei 2020 rapat soal kesepakatan secara keseluruhan. Sedangkan pada 29 Mei 2020 anggaran Bansos BTT Covid-19 untuk peket sembako dicairkan, dimana pada tanggal tersebut merupakan hari terakhir masa tanggap darurat (TD). "Yang lebih janggal, kenapa rapat pada 27-28 Mei dilakukan di Kantor DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Apa hubungannya dengan kantor perizinan? Atau Pemkab tidak memiliki lagi gedung untuk melakukan rapat?" ungkapnya. Ketua LSM Pemuda Cianjur, Galih Widyaswara, menuturkan, akan segera mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyelahgunaan anggaran Bansos BTT Covid-19 untuk paket sembako ini. Pihaknya akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut. Baca Juga: Pemkab Cianjur Distribusikan Bansos Bahan Pangan Tahap II "Sebelum kasus ini ramai ke publik, juga banyak para kepala desa hingga camat tidak mengetahui asal-muasal bantuan sembako ini dari siapa. Pembelian paket sembako tersebut penuh siasat dan kejanggalan," ungkapnya. Dia menjelaskan, dalam penggunaan dana darurat dalam pencegahan dan penanggulangan virus korona memang sudah ada payung hukumnya. Jika pemerintah daerah sudah menetapkan keadaan darurat kebencanaan. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menentukan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Lalu, apakah pembelian paket sembako ini berdasarkan darurat kebencanaan atau hanya untuk kepentingan politik serta demi kampanye? Bahkan, pihaknya juga menduga kuat pembelian paket sembako hanya untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang lebih besar. "Jika dana kebencanaan dikorupsi, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Hal ini secara implisit ditegaskan dalam UU Tipikor. Kita bisa lihat di lapangan, pembagian paket sembako masih berlangsung hingga saat ini. Sedangkan masa tanggap darurat telah berakhir pada 29 Mei lalu," bebernya. Ketua Tim Advokasi Rakyat Cianjur, Andi Syarif Hidayatuloh, menuturkan, transparansi terkait pembahasan anggaran harus sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Terlebih menyangkut hidup hajat orang banyak, jangan sampai pemerintah terkesan tertutup dalam penggunaan anggaran dari APBD, apalagi soal dana kebancanaan. "Kalau tidak ada apa-apa, kenapa harus dilakukan rapat tertutup dan kenapa pemerintah daerah tidak transparan dalam penggunaan dan penanggulangan dana covid-19. Terutama pembelian paket sembako dan dapur umum," tuturnya. Indag mengaku hanya menyiapkan distributor Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur, Nana Rukmana mengaku tidak mengetahui asal usul pengadaan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di tahap II. "Saya pribadi, jujur saja tidak tahu asal usul pengadaan barang paket sembako peruntukan bantuan Covid-19 di tahap II," kata Nana saat ditemui di Kantor Diskoperindag, belum lama ini. Nana mengatakan, jika sebelumnya Diskoperdagin hanya dimintai oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman untuk ikut membantu penyediaan barang paket sembako untuk Bansos BTT Covid-19 pada tahap II. "Jadi, Diskoperdagin ini sifatnya hanya memberikan solusi saja mencarikan distributor yang siap untuk mengadakan barang paket bansos tahap II tersebut," katanya. Kaitan dengan harga per itemnya, lanjut Nana, tak mengetahuinya berapa harganya. "Saya tidak tahu berapa harga per itemnya, dan juga apa saja yang harus ada di dalam paket sembako tersebut," katanya. Dijelaskan Nana, sebelumnya pengadaan paket sembako tersebut sudah disepakati oleh Bulog. Namun berdasarkan informasi lanjutan, tiba-tiba Bulog tidak menyanggupinya dengan alasan yang kurang begitu jelas. "Informasinya, pengadaan barang disanggupi oleh Bulog. Tapi, karena mungkin tidak sanggup maka kami diperbantukan untuk mencarikan distributor," jelasnya. Baca Juga: Diminta KPK Transparan Soal Penyaluran Bansos Covid-19, Begini Jawaban Plt Bupati Cianjur Nana menegaskan, pihaknya membantah jika Diskoperdagin ikut dan terlibat langsung dalam pengadaan barang paket sembako tahap II. Sementara itu Kepala Bulog Sub Divre Cianjur Rahmatuloh mengaku jika pihaknya tidak menunda atau menolak pengadaan barang paket sembako peruntukan bansos tahap II dari APBD. "Bukannya tidak menyanggupi, tapi saran dari Inspektorat dan Kejari Cianjur untuk di-hold karena belum ada perjanjian kontrak, selain itu pengadaan komoditi selalu berubah-ubah," kata dia. Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, didampingi Inspektur Pembantu Wilayah III, Endan Hamdani, menyebutkan, tidak ada kesan dipaksakan dalam penggunaan anggaran dana bansos BTT untuk paket sembako tahap II. Dia juga membenarkan jika ada rapat pada 26 Mei di kantor Itda untuk membahas atau meminta pendapat soal pencairan dana dan pembelian paket sembako. "Lalu tanggal 27-28 juga dilakukan rapat kembali bersama pihak ketiga, untuk membahas teknis dan persetujuan mulai dari harga bahan pangan, data penerima hingga teknis, serta pencairan dana. Semua tidak ada keterlambatan. Dan kebijakan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Dana yang dipakai hanya mencapai Rp10 miliar lebih, tidak sampai Rp13 miliar," bebernya.(*/yis/red)

Sumber: