LSM Ampuh: Haram Hukumnya Tikor Mengganti Supplier

LSM Ampuh: Haram Hukumnya Tikor Mengganti Supplier

Cianjurekspres.net - Presidium LSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur Yana Nurjaman mengatakan, haram hukumnya Tim koordinasi (Tikor) bisa mengganti supplier pada program bantuan sembako atau yang sebelumnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). "Tidak dalam aturan Pedoman Umum (Pedum) jika Tikor itu bisa mengganti supplier," kata Yana saat ditemui di TW Hotel di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (9/6). Yana mengatakan, kewenangan yang seharusnya menggantikan supplier adalah agen e-Warong bukan dari Tikor. "Perlu digaris bawahi, bahwa yang berwenang untuk menggantikan supplier itu hanya agen e-Warong," katanya. Baca Juga: LSM Ampuh: Aroma Politisasi Sudah Mulai Terlihat Menurutnya, Tikor ini tidak diperbolehkan bahkan dilarang keras untuk terlibat dan masuk didalamnya.

Sumber: