Mendes Ingatkan Pendamping Desa Harus Representasikan Budaya
Editor:
Dede Sandi Mulyadi|
Senin 29-07-2024,17:00 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat memimpin Apel Besar Kebangsaan Bersama Pendamping Desa Zona 1 Provinsi Jawa Timur di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7/2024). (Fot--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan para pendamping desa bahwa mereka harus merepresentasikan budaya dan kultur masyarakat desa yang didampingi.
"Yang diharuskan, pendamping desa memiliki representasi budaya, representasi kultur masyarakat desa yang didampingi,” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 29 Juli 2024.
Hal itu dikatakan Gus Halim saat memimpin Apel Besar Kebangsaan Bersama Pendamping Desa Zona 1 Provinsi Jawa Timur di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7).
Gus Halim menyampaikan bahwa prinsip dari keberadaan pendamping desa adalah membersamai desa, bukan mengawal. Konsep membersamai, berarti berdiri sama tinggi, duduk sama rendah antara pendamping desa dan seluruh masyarakat desa yang didampingi.
Gus Halim menjelaskan kehadiran tenaga pendamping desa simultan dengan upaya-upaya percepatan pembangunan di desa. Sejalan dengan hal itu, ikhtiar-ikhtiar pembangunan desa telah menampakkan hasil yang signifikan, di antaranya jumlah desa mandiri pada 2023 bertambah menjadi 11.456 desa dari sebelumnya 6.238 desa pada tahun 2022. Jumlah desa maju pun meningkat menjadi 23.035 desa dibandingkan tahun 2022 yang hanya 20.249 desa.
Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendamping desa se-Indonesia yang hadir dalam apel tersebut.
Selanjutnya, Gus Halim mengingatkan para pemerintah desa bahwa dana desa bukan bagian dari alokasi dana pendidikan. Justru sebaliknya, dana desa ikut mendukung dan menyukseskan program-program pendidikan di desa.
“Ini perlu saya pertegas, karena masih ada kesalahpahaman terhadap dana desa. Ada yang mengatakan dana desa diambil dari alokasi dana pendidikan. Itu salah, karena dana desa bukan dari alokasi dana pendidikan, tetapi dana desa justru mendukung dan menyukseskan program-program pendidikan di desa,” ujarnya.
Selama 79 tahun Indonesia merdeka, ujar Gus Halim, baru 10 tahun terakhir ini Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, memberikan perhatian dan afirmasi khusus terhadap desa dengan lahirnya dana desa yang dipayungi oleh Undang-Undang Desa.
Sumber:
antara