Akad Nikah Bisa di Luar KUA

Akad Nikah Bisa di Luar KUA

Cianjurekspres.net - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.

Sumber: