Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Cianjur Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Cianjur Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Bupati Cianjur, Herman Suherman memberikan surat pembebasan bersyarat pada dua mantan napi, disaksikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Tomi Elyus.(Foto: RIEKZAN RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Tomi Elyus mengatakan, dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) 17 Agustus.

Kedua WBP tersebut menerima surat pembebasan bersyarat tepat setelah Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Prawatasari, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Sabtu 17 Agustus 2024.

"Dua (WBP) langsung bebas bersyarat bertepatan dengan 17 Agustus 2024," ungkap Tomi saat ditemui Cianjur Ekspres.

Tomi mengatakan, secara keseluruhan, terdapat 384 WBP yang menerima remisi. Namun, pengurangan masa tahanannya bervariasi.

BACA JUGA:Ribuan Warga Cianjur Tumpah Ruah Saksikan Helaran Budaya dan Cianjur Agriculture Carnival

BACA JUGA:Warga Ciburial Karangtengah Cianjur Gelar Pawai Karnaval Meriahkan HUT RI Ke-79

"Untuk RU-1 Pidana Umum (Pidum) itu ada 384 WBP. Terdiri dari 61 orang yang menerima remisi sebulan, 119 orang terima remisi dua bulan, 101 orang terima remisi tiga bulan, 43 orang terima remisi empat bulan, 53 orang terima remisi lima bulan, dan lima orang terima remisi maksimal atau enam bulan," katanya.

Dari data yang dihimpun, ada 145 WBP yang dinyatakan tak mendapatkan Remisi Umum 2024 karena berbagai sebab diantaranya masalah administratif karena belum adanya eksekusi.

Lalu, belum menjalani enam bulan masa pidana, menunggu remisi khusus, pencabutan hak integrasi, masuk daftar register F, dan tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi.

Namun, Tomi menyebutkan, sebenarnya total penghuni Lapas Kelas IIB Cianjur yang kini mencapai 702, seluruhnya mendapatkan remisi.

BACA JUGA:Bupati Cianjur Pimpin Upacara HUT RI Ke-79 di Lapang Prawatasari

BACA JUGA:Silaturahmi Kiai Kampung Se-Kecamatan Cugenang: Refleksi Pasca Gempa Cugenang

"Cuma, ada yang beberapa WBP yang masuk lapasnya beda waktu, maka kita akan usulkan ke Kemenkumham agar dapat remisi di 17 Agustus 2025. Hak-haknya tetap kita harus penuhi," tutunya.

Di sisi lain, Asep (42) penerima RU-II yang langsung bebas bersyarat mengaku senang.

Sumber: