Tagihan Listrik Melonjak, Ini Penjelasan PLN IUD Jabar

Tagihan Listrik Melonjak, Ini Penjelasan PLN IUD Jabar

Cianjurekspres.net - Munculnya keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan listrik di bulan Juni 2020 khususnya di Jawa Barat, dijawab PT PLN (Persero). Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Unit Induk Distribusi (IUD) Jawa Barat, Rino Gumpar Hutasoit mengungkapkan, lonjakan tagihan listrik terjadi karena pihaknya tidak melakukan pencatatan meteran pada bulan Maret dan April saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Terkait dengan lonjakan tagihan listrik yang terjadi di Jabar saat ini, pada bulan Maret dan April tidak melakukan pencatatan, (hanya) melakukan penghitungan rata-rata. Di bulan Mei sesuai hasil angka yang tercatat pada kwh meter, atas kejadian tersebut hebohlah lonjakan (tagihan listrik) pada bulan Mei. Maret dan April secara rata-rata dihitung pemakaian tiga bulan sebelumnya, Februari, Januari dan Desember 2019," kata Rino dalam keterangan pers-nya secara daring kepada wartawan, Selasa (16/6/2020). Rino menjelaskan, muncul anomali pemakaian listrik dari para pelanggan yang semakin besar karena pengaruh PSBB atau Work From Home (WFH). Dimana dua minggu pada bulan Maret terjadi kenaikan pemakaian listrik 20 persen karena semua orang di rumah. Baca Juga: 420 Ribu Pelanggan PLN Cianjur Gratis Pemakaian dan Diskon Bayar Listrik "Lalu bulan April full satu bulan kenaikannya 40 persen. Kejadian sama di bulan Mei, naik 20 persen," katanya. Atas kejadian tersebut, ungkap Rino, pihak PLN memberikan perlindungan lonjakan tagihan listrik kepada pelanggan. Batas maksimal tagihan listrik (Capping) bulan Juni 40 persen dari selisih pemakaian. "20 persen masuk pada bulan Juli dan 20 persen masuk pada Agustus dan 20 persen masuk pada September. Artinya dari PLN sudah memberikan perlindungan lonjakan kenaikan tersebut," katanya. Menurutnya, kelompok Air Conditioner (AC) memberikan kontribusi 60-70 persen terhadap kenaikan pemakaian listrik. Sedangkan komponen elektronik 15-20 persen, penerangan 15-20 persen. "Hal ini mengakibatkan kenaikan tersebut. Perlindungan terhadap lonjakan telah dilakukan PLN," papar Rino.(Herry Febriyanto)

Sumber: