Polsek Cianjur Kota Amankan Tujuh Orang Penjual dan Ratusan Botol Miras

Polsek Cianjur Kota Amankan Tujuh Orang Penjual dan Ratusan Botol Miras

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya, memerlihatkan puluhan botol miras dan knalpot brong hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).(Foto: MOCH NURSIDIN/COANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polsek Cianjur Kota mengamankan tujuh orang penjual minuman keras (miras) pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cianjur.

Selain itu, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk serta belasan knalpot brong juga berhasil diamankan

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya, mengatakan, razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena banyaknya peredaran miras di wilayah hukum Cianjur Kota. 

"Berdasarkan hal tersebut maka kami selaku Kapolsek didukung oleh para Kanit, baik Kanit Reskrim maupun Kanit Lantas dalam operasi knalpot brong dan miras, kami melaksanakan razia operasi di berbagai tempat yang memang berdasarkan laporan dari masyarakat," katanya kepada wartawan, di Mapolsek Cianjur Kota, Senin (26/8).

BACA JUGA:Antisipasi Gempa, Bupati Cianjur Perintahkan Disdikpora Sosialisasikan Siaga Bencana

BACA JUGA:Proyek Galian Gorong-gorong di Jalan Raya Sukabumi Cianjur Makan Korban

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil kegiatan razia miras di tujuh titik peredaran miras, pihaknya berhasil mengumpulkan miras sejumlah 102 botol berbagai jenis merk dan 42 miras oplosan.

"Kemudian untuk operasi knalpot brong, kami berhasil menyita barang bukti knalpot brong sebanyak 15 buah," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, sesuai instruksi pimpinan, kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin termasuk di jam malam. 

"Apalagi malam Minggu, banyak kaula muda yang nongkrong dan terindikasi  melakukan kekerasan yang mengakibatkan terjadinya kriminalitas di wilayah Kota Cianjur," katanya.

BACA JUGA:APDESI Cianjur Targetkan Pembangun Rumah Singgah Selesai Setahun

BACA JUGA:Bupati Herman Tanggung Setengah Biaya, 73 Pasangan di Cibeber Cianjur Kini Punya Buku Nikah

Dia menambahkan, dari operasi KRYD, pihaknya juga berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penjual miras dari beberapa titik, untuk selanjutnya  Kanit Reskrim akan melakukan penindakan lebih lanjut. 

"Ancaman hukuman tipiring, tiga bulan saja," tuturnya.

Sumber: