Penyidikan Berlanjut, Kejagung Sita Aset Tersangka Jiwasraya

Penyidikan Berlanjut, Kejagung Sita Aset Tersangka Jiwasraya

JAKARTA - Setelah menahan lima tersangka, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang. Di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad meminta penyidik tidak tebang pilih dalam melakukan upaya penegakan hukum. Artinya semua kediaman tersangka harus digeledah. Termasuk sejumlah aset juga disita sebagai langkah antisipasi pengembalian keuangan negara. Dia menjelaskan penggeledahan dan penyitaan adalah bagian pengumpulan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya. Agar diperoleh barang bukti yang meyakinkan, perlu dilakukan penyitaan agar relevan dengan kasus yang ditangani.

Sumber: