Industri Kripto Apresiasi Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK

Industri Kripto Apresiasi Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK

CEO INDODAX Oscar Darmawan. (ANTARA/HO-INDODAX)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pelaku industri kripto menyambut positif keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan menyatakan langkah tersebut memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK.

Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, lanjutnya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (20/10), industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Keputusan ini memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Buat Regulasi Jajanan Anak Menyusul Peningkatan PTM

BACA JUGA:RI-Korsel Didorong Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Infrastruktur

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Bappebti mengeluarkan keputusan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto guna memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.

BACA JUGA:Kemenhub: Perlu Kebijakan Jalan Berbayar melalui Retribusi Lalu Lintas

BACA JUGA:Genjot Wajib Pajak, Bapenda Cianjur Lakukan Pengawasan pada Sektor Galian C

CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

Menurut Oscar, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti dan telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

Saat ini, tambahnya, pihaknya sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.

Dikatakannya, pihaknya terus berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform.

BACA JUGA:BI Beri Insentif KLM Bagi Bank Penyalur Kredit ke Sektor Perumahan

BACA JUGA:Waskita Dapat Kontrak Rp233,5 Miliar untuk Rehabilitasi Cibaliung

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi," katanya.

Dia menyatakan dengan perpanjangan waktu yang diberikan, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan regulasi dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.

Sumber: antara