Bawaslu Cianjur Terima Empat Laporan Dugaan Netralitas Kades

Bawaslu Cianjur Terima Empat Laporan Dugaan Netralitas Kades

Kantor Bawaslu Cianjur di Jalan Raya Bandung--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebut sudah menerima empat laporan dugaan netralitas kepala desa (Kades) pada Pilkada 2024 ini. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sofyan mengatakan, pihaknya sudah menerima sebanyak empat laporan terkait dugaan netralitas Kades. Sementara itu, dia belum bisa menjabarkan Kades mana saja yang diduga langgar netralitas.

"Kalau untuk data desa dan kecamatan saya tidak bisa menjabarkan karena sedang berada di Cianjur Selatan, dan data tersebut ada di buku besar di kantor Bawaslu," katanya kepada wartawan, Rabu  23 Oktober 2024.

Yana menuturkan, empat laporan dugaan netralitas Kades disampaikan langsung oleh masyarakat ke Kantor Bawaslu. Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh yang berwenang.

BACA JUGA:KPU Jabar Gunakan Film untuk Sosialisasi Pilkada di Ponpes Cirebon

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Tekankan Pentingnya Melestarikan Seni dan Budaya

"Kalau untuk dugaan netralitas oleh kepala desa, sebagaimana undang-undang yang berlaku itu ditangani oleh instansi yang berwenang," tuturnya.

"Jadi, setelah melakukan proses penanganan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, apabila dugaan itu memenuhi subjek hukum dan objek hukum, maka itu akan diteruskan ke pemerintah daerah," sambungnya. 

Namun yang jelas, kata Yana, yang sudah ditangani bersama Penggakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur, jumlah secara keseluruhan ada empat. Sementara satu laporan tidak memenuhi unsur.

"Tiga diteruskan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan satu tidak memenuhi unsur. Jadi untuk yang satu bukan pelanggaran dugaan netralitas kepala desa," ungkapnya.

Sumber: