95 Persen Bangunan di Cianjur Belum Miliki SLF
Cianjurekspres.net - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengungkapkan sebanyak 95 persen bangunan terdiri dari pusat perbelanjaan, ruko, hotel dan gudang di Cianjur belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Terbukti, sejumlah bangunan terdiri dari gudang penyimpanan barang, pusat perbelanjaan dan toko modern di Cianjur dipasangi stiker pengawasan lantaran tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat DPMPTSP, Satpol PP dan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (30/6/2020). Baca Juga: Pertanyakan Izin, Komisi A Bakal Panggil Pengelola Batching Plant se Cianjur "Mereka belum memiliki sertifikat laik fungsi yang diatur dalam Perda Nomor 14 tahun 2013, bahwa bangunan sebelum digunakan atau dimanfaatkan harus mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi dahulu," kata Kabid Perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal kepada wartawan di lokasi. "Kalau untuk bangunan hampir 95 persen di Cianjur masih belum memiliki SLF, dari mulai pusat perbelanjaan, ruko, hotel, gudang penyimpanan barang masih belum," tambahnya. Superi pun menyebut, berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru hanya beberapa bangunan gedung yang sudah memiliki SLF. Salah satunya di Cianjur, Le Eminence Hotel, Ciloto, Cipanas tahun 2017 dan Pabrik Garment Aurora. "Sertifikat laik fungsi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14/2013, bahwa bangunan sebelum digunakan atau dimanfaatkan harus mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi dulu," katanya. Terlebih menurutnya, bangunan atau gedung yang digunakan untuk kepentingan umum wajib memiliki SLF sebagai pelindung dengan melihat terlebih dahulu analisa keandalan bangunannya, apakah layak, kuat atau handal. Superi menambahkan, sebelum mengajukan SFL harus melakukan kajian teknisi dan analisa bangunan gedung secara menyeluruh. Dari mulai struktur konstruksi (bangunan), dampak lingkungan termasuk didalamnya sanitasi. "(Harus) berdasarkan kajian dari konsultan pengkaji teknis bangunan. Misalkan menyatakan layak, maka bisa untuk difungsikan berdasarkan SFL yang diterbitkan oleh DPMPTSP," ujar Superi. Saat ditanya kenapa baru sekarang dilakukan penertiban sertifikat layak fungsi, sedangkan perda-nya sudah ada sejak 2013. Superi menjawab, dirinya baru masuk DPMPTSP tahun 2017. "Kebetulan saya masuk DPMPTSP 2017, setelah saya lihat Perda bahwa ada kewajiban pemilik gedung mengajukan SLF. Saya melihat dasar hukumnya perda itu," pungkasnya.(Herry Febriyanto)
Sumber: