Kemendagri Sampaikan Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Upaya menjaga netralitas penting dilakukan mengingat saat ini tidak sedikit kursi kepala daerah yang diisi oleh penjabat yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Komitmen itu disampaikan Bima Arya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin 18 November 2024.
Sikap itu juga disampaikan Wamendagri saat menanggapi adanya sejumlah daerah yang perlu mendapat perhatian terkait netralitas ASN.
BACA JUGA:Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto
BACA JUGA:Konsolidasi Partai Demokrat Cianjur: PAC dan Ranting Harus Setia Kepada Paslon Herman-Ibang
Bima mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti daerah yang menjadi atensi Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN.
"Kami sebetulnya sudah membangun mekanisme evaluasi, baik top down maupun bottom up," kata Bima pada rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah tersebut.
Ia menjelaskan salah satu upaya Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN, yaitu meminta pemerintah daerah untuk menunda penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Penundaan ini berlangsung hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024. "Kami membatasi bantuan sosial yang ditunda penyalurannya adalah bantuan sosial yang bersumber dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
BACA JUGA:MK Tidak Kabulkan Uji Materi Soal “Blank Vote” di Setiap Pilkada
BACA JUGA:KPU Jabar Evaluasi Siaran Debat Pilkada Berseliweran Komentar Judol
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah pada tanggal 13 November 2024.
Selain menjaga netralitas, kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama berlangsungnya proses pilkada.
Namun, penundaan bansos ini dikecualikan bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana. Meski demikian, penyaluran bansos ini juga terdapat ketentuan, yakni diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.
Penyaluran juga harus dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, pemda perlu memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai kondisi lapangan.
BACA JUGA:Paslon Bupati dan Wabup Cianjur Wahyu-Ramzi Temui Jokowi, Titipkan Tiga Poin
BACA JUGA:Reses 1, Abdul Karim Tampung Keluhan Warga Cipanas Cianjur Soal Infrastruktur Jalan
Pemda juga harus melaporkan penyaluran bansos di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tak hanya itu, seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
Apabila nanti ada laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos, kepala daerah diminta agar segera menanganinya.
Di lain sisi, Bima menjelaskan dalam menyukseskan pilkada, Kemendagri juga memiliki desk pilkada yang menjadi kanal aspirasi para pemilih.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Segera Bentuk Panja Kejahatan Siber
BACA JUGA:Sidang Kedua Dugaan Pidana Pemilu Molor Berjam-jam, Ini Penjelasan Humas PN Cianjur
Melalui saluran ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai isu krusial terkait pilkada, termasuk indikasi pelanggaran netralitas ASN. Hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah menerima sejumlah aduan yang disampaikan masyarakat dari berbagai daerah.
"Tentu semua aduan ini kami tindak lanjuti dikoordinasikan dengan teman-teman KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, serta juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap isu-isu strategis, jangan sampai semua itu berdampak terhadap kesiapan pencoblosan surat suara," jelasnya.
Sumber: antara