DPMPTSP Kabupaten Cianjur Hadiri Sosialisasi Perda RTRW 2024-2044
--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur tahun 2024-2044 di Hotel Cianjur, Cipanas.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan implementasi RTRW berjalan sesuai rencana.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan pentingnya RTRW sebagai instrumen vital dalam mengelola pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Cianjur.
"RTRW memberikan pedoman yang jelas dan terencana untuk mengarahkan pembangunan secara berkelanjutan dan harmonis, sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah serta aspirasi masyarakat," ujar Djoko.
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek yang diatur dalam RTRW, termasuk zonasi wilayah, arahan pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan kawasan strategis.
Dengan adanya RTRW, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan pelestarian lingkungan.
Djoko juga menyoroti peran penting RTRW dalam menarik investasi yang berkelanjutan. "Sebagai instansi yang bertugas mengelola perizinan investasi, kami memanfaatkan RTRW sebagai acuan dalam memberikan izin lokasi untuk memastikan bahwa investasi yang masuk sesuai dengan rencana tata ruang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," jelasnya.
Salah satu isu utama yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah pengelolaan kawasan rawan bencana, khususnya di daerah yang pernah terdampak bencana alam.
RTRW 2024-2044 diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk menciptakan kawasan yang lebih aman dan tangguh terhadap risiko bencana.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, dapat memahami pentingnya mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"RTRW adalah alat kita untuk membangun masa depan Cianjur yang lebih baik. Dengan perencanaan yang matang, pembangunan dapat berjalan tanpa merusak lingkungan dan tetap menjawab kebutuhan masyarakat," pungkas Djoko.
DPMPTSP Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk terus mendukung implementasi RTRW, khususnya dalam memastikan investasi yang masuk selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Cianjur yang berkelanjutan dan inklusif.(*)
Sumber: