PMP4KC Sesalkan Pemkab Cianjur Belum Respon Pemekaran DOB Kota Cipanas
Cianjurekspres.net - Ketua Perkumpulan Masyarakat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC), Saeful Anwar sangat menyayangkan sikap Pemkab Cianjur yang tidak merespon pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Cipanas. "Saya sangat menyayangkan sekali sikap Pemkab Cianjur, yang tidak merespon DOB Kota Cipanas," kata Saeful Anwar kepada Cianjur Ekspres, Minggu (5/7/2020). Saeful mengatakan, calon DOB Kota Cipanas merupakan lima kecamatan yang di usulkan menjadi daerah otonomi baru dari kabupaten Cianjur. Tentunya hal tersebut dimulai sejak tahun 1985, dan di tahun 2008 telah dilakukan kajian akademis dan masuk kedalam kategori sangat mampu. "Usulan pemekaran Kota Cipanas sudah ada sejak tahun 1985, bahkan ditahun 2008 lalu, sudah masuk kedalam kategori sangat mampu," ujarnya. Saeful menilai semua syarat usulan DOB Kota Cipanas sudah memenuhi syarat, bahkan hal tersebut telah menyesuaikan dengan persyaratan normatif pemekaran daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. "Usulan DOB Kota Cipanas merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik," paparnya. Apabila nantinya terjadi mekar DOB Kota Cipanas, maka dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah. Baca Juga: PMP4KC Minta Plt Bupati Cianjur Bersikap Adil "Dengan luas wilayah, dan letak geografis terbatasnya, atau belum tersentuhnya anggaran pemerataan pembangunan. Dengan demikian, maka pemekaran Kota Cipanas merupakan salah satu upaya mempercepat proses kemajuan daerah di wilayah Jawa Barat," ungkap Saepul Anwar. Menurutnya, Kota Cipanas yang terhimpun dari lima Kecamatan yang ada di Cianjur Utara yakni Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cikalongkulon, dan Cugenang. "Secara normatif, usulan DOB Kota Cipanas telah memenuhi persyaratan dasar, yaitu syarat kewilayahan, syarat kapasitas daerah, syarat luas wilayah minimal, syarat jumlah penduduk, syarat batas wilayah, syarat cakupan wilayah, dan syarat batas usia minimal daerah Kabupaten induk Cianjur," jelasnya. Saepul mengatakan, paling utama dalam persyaratan dasar sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang adalah berkenaan dengan kapasitas, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, sehingga tidak membebani keuangan kabupaten induk, provinsi maupun anggaran pemerintah pusat. "Berdasarkan kajian akademis independen yang digagas Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2009 lalu, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Kota Cipanas sangat mampu menjadi daerah otonomi baru," jelasnya. Saeful sangat menyesalkan hingga saat ini Pemerintahan Kabupaten Cianjur, sebagai Kabupaten induk belum memberikan respon dan dukungan berkenaan dengan agenda pemekaran Kota Cipanas. Hal tersebut bertolak belakang dengan visi-misi pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ingin segera mensejajarkan kemampuan ekonomi wilayah provinsi Jawa Barat dengan provinsi lainnya di Indonesia. Padahal sesungguhnya Plt Bupati Herman Suherman dan Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan, beserta beberapa pimpinan DPRD telah menyampaikan dukungan untuk pemekaran DOB Kota Cipanas, namun menjelang pilkada hal tersebut kembali berubah secara drastis, termasuk alokasi dana kajian menyeluruh sebesar Rp1,3 miliar. "Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kabag pemerintahan Setda Cianjur, bahwa alokasi dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pengkajian di 32 kecamatan. Dengan tujuan akhirnya adalah apakah Cianjur akan ajukan 1 atau 2 daerah otonomi baru. Hal tersebutkan faktanya saat ini berubah," kata Saeful. Secara geografis, lanjut Saeful, Kota Cipanas berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan merupakan daerah penyangga Ibu Kota Jakarta. Sehingga diperlukan konsep pembangunan yang lebih terarah dan mengarah pada bentuk pemerintahan kota. Namun saat ini belum termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan masyarakat, bahkan tidak pernah disentuh dan diselaraskan dengan kepentingan nasional berskala besar. "Sebagai daerah penyangga ibu kota Jakarta, sudah barang tentu 5 wilayah Kecamatan yang terhimpun dalam daerah otonomi baru memiliki peran penting baik secara sosial, ekonomi, termasuk menjaga terjadinya lonjakan kepadatan penduduk yang akan berdampak pada kondisi lingkungan alam sekitar. Dengan kondisi demikian, maka diperlukan perhatian dan pengelolaan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ungkapnya. Menurutnya, sejak tahun 90an hingga sekarang, potensi 5 kecamatan yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru oleh pemerintah Kabupaten Cianjur tidak terkelola dengan baik. Sementara wilayah kota cipanas merupakan daerah yang memiliki potensi kepariwisataan yang sangat menjanjikan dan dapat dikembangkan menjadi kota wisata alam yang ramah lingkungan sebagai daerah penyangga ibu kota Jakarta. "Dengan adanya potensi pengembangan wilayah ini diharapkan dapat teridentifikasi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan potensi-potensi wilayah serta potensi lainnya dimasing-masing peruntukan kawasan cakupan di 5 Kecamatan dengan sebutan Daerah Otonom Baru Kota Cipanas," tandasnya. Klarifikasi Pengurus Resimen pemuda Cianjur kidul (Respeck) mendatangi kantor DPC PKB Jl. Prof Moch Yamin Kelurahan Sayang Cianjur, Minggu (5/7/2020). Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Cianjur, Dedi Suherli, yang meminta agar isu Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran Cianjur Selatan atau Cisel dibahas pasca Pilkada 2020. "Kedatangan kami untuk meminta klarifikasi tabayun kepada PKB terkait pernyataan Fraksi PKB " ujar Dadang Rusmana Qobul. "PKB harus memperlihatkan diri menjadi bagian yang berpihak pada pemekaran jangan terkesan berhadap hadapan dengan semangat masyarakat Cianjur selatan," tegas Dadang Rusmana Qobul di hadapan ketua DPC PKB Lepi Ali Firmansyah yang di dampingi Ketua Fraksi PKB Dedi Suherli. Sementara itu Lepi Ali Firmansyah Ketua DPC PKB Cianjur menyampaikan bahwa dirinya beserta PKB tidak mungkin memutus harapan masyarakat Cianjur Kidul yang memperjuangkan pemekaran. "Melalui teman-teman saya minta maaf, Kita bersama PMCK waktu itu memiliki sejarah berjuang bersama sama ketika saya menjadi pansus pemekaran" ungkap Lepi Ali Firmansyah. Selain itu Ketua Fraksi PKB Dedi Suherli menambahkan bahwa dirinya yakin tak akan ada satu anggota DPRD pun yang tidak menyetujui pemekaran termasuk PKB "Saya pastikan Fraksi PKB menyetujui Proses Pemekaran bahkan PKB akan mengawal khusus Anggaran yang di alokasikan untuk pemekaran dan untuk pembangunan Cianjur Selatan," pungkasnya. (yis/tts/sri)
Sumber: