Banting Setir, Mantan Sopir Logging di Cianjur jadi Pengedar OKT

Banting Setir, Mantan Sopir Logging di Cianjur jadi Pengedar OKT

Satresnarkoba Polres Cianjur membekuk tersangka pengedar OKT dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.500 butir OKT berbagai jenis. (Foto: Riekzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Cianjur membekuk seorang tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT), EE (29) di kontrakannya di bilangan Kampung Pasirkaderi, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur pada Selasa, 4 Fabruari 2025.

EE sendiri merupakan warga asli Kampung Balapulang, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap EE, pihaknya menemukan 11.500 butir OKT berbagai jenis.

"Saat kita menangkap dan menggeledah kamar kontrakan tersangka, kita temukan 3.000 butir tramadol, 3.500 butir trihexphenidyl, dan 5.000 butir hexymer," kata Septian, Rabu 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Dua Petugas PLN di Cianjur Tersengat Listrik

BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Angkot di Cugenang Cianjur, Sopir Alami Luka Ringan

Dari hasil pemeriksaan, EE mengaku awalnya bekerja sebagai sopir kayu gelodongan atau logging. 

Namun karena diduga tergiur pendapatan yang mudah dari menjual OKT, EE pun banting stir menjadi pengedar OKT di wilayah Cianjur Selatan.

"Dia mantan sopir logging. Dari pengakuan tersangka, aksi jual beli barang haram tersebut baru digeluti kurang dari setahun terakhir," kata Septian.

Selama kurun waktu tersebut, diketahui EE mengumpulkan uang hasil transaksi OKT hingga mencapai Rp 152 juta.

BACA JUGA:Staf Faster Unsur Korban Laka Dipindah Rawat ke RSUD Sayang Cianjur

BACA JUGA:Journalist Goes to School Sasar Kepala SD se-Cianjur

"Uang pendapatannya itu digunakan tersangka untuk membangun rumah," katanya.

Septian menjelaskan, selama ini EE melakukan transasksi jual beli OKT dengan metode cash on delivery (COD) dengan pangsa pasar yang bebas.

Sumber: