PBNU Soroti Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama
![PBNU Soroti Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama](https://cianjurekspres.disway.id/upload/7a174d46dc693ffc4a06baf117e6b37a.jpg)
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU Cholil Nafis. (ANTARA/HO-PBNU)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren, yang dibahas dalam musyawarah nasional (Munas) Alim Ulama.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU, Cholil Nafis memutuskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram.
"Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan," ujar Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 9 Februari 2025.
Ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan, utamanya oleh pimpinan kepada siswa/santri, saat ini kerap menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan.
BACA JUGA:Wamendagri Dorong Kepala Daerah Pakai Transportasi Publik di Daerahnya
BACA JUGA:Israel Akui Gagal Membunuh Pemimpin Hamas Haitham Al-Hawajri
"Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan," katanya.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alai Nadjib mengatakan bahwa konsep pendisiplinan dalam Islam yang membolehkan memukul, itu perlu dikaji ulang.
"Dalam konsep Islam seperti memukul untuk menertibkan itu mulai dikaji ulang dan disorot, yang seperti apa? Itu kan yang kira-kira intoleran dan tidak," katanya.
Menurut dia, apapun tindakan di luar keseharian, misalnya ketika sudah mulai menyentuh dengan tangan atau alat, baik menggunakan alat yang ringan sekali pun seperti kertas, dianggap termasuk tindak kekerasan.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Waspadai Cuaca Ekstrem Dampak Tiga Bibit Siklon
BACA JUGA:Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting
Ia menegaskan perlunya ada rincian konsep kedisiplinan di lembaga pendidikan supaya tidak membahayakan guru maupun murid.
"Konsep pendisiplinan, jenis-jenis kekerasan, apa yang dilihat diperbolehkan sebagai pendisplinan dan tidak, itu harus ada studi lebih lanjut, kalau komitmennya tadi para kiai sudah setuju kalau menimbulkan mudharat, berbahaya itu tidak boleh," katanya.
Selama ini, katanya, ada yang sampai meninggal, ada yang sampai ditenggelamkan di kolam, mungkin sampai marahnya tenaga pendidik. "Itu kan tidak bisa ditoleransi, tentu saja kita masih melihat besaran-besarannya, belum pada rincian-rinciannya dan melihat kasus per kasus," ujarnya.
Ia menyampaikan PBNU telah memiliki satuan tugas (satgas) anti-kekerasan yang menjadi garda terdepan untuk menanggulangi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Satgas akan bekerja sama dengan kemitraan internal serta eksternal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Libur Isra Miraj-Imlek, Lalin dari Cikampek-Puncak ke Jabotabek Naik
BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Bhabinkamtibmas Disway National Network
"Pasti kita akan lebih sigap untuk mengawal semua isu ini untuk menuju maslahat," ujarnya.
Sumber: antara