PMI Cianjur Gelar Musyawarah Kerja, Rancang Program Kerja 2025
![PMI Cianjur Gelar Musyawarah Kerja, Rancang Program Kerja 2025](https://cianjurekspres.disway.id/upload/b12404bd679489656395a3438319f952.jpg)
Wakil Ketua PMI Jawa Barat, Ruhanda didampingi Ketua PMI Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan disela-sela kegiatan musyawarah kerja (musker).(Foto: Akmal Esa Nugraha/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cianjur menggelar musyawarah kerja (Mukser) untuk mengevaluasi program 2024 serta merancang program kerja tahun 2025, di Pendopo Tumaritis, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Rabu 12 Februari 2025.
Ketua PMI Cianjur, Ahmad Fikri, menjelaskan bahwa musyawarah kerja ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan kegiatan PMI selama satu tahun terakhir sekaligus menyusun rencana kerja untuk tahun berikutnya.
“Setiap tahun kami menggelar musyawarah kerja. Alhamdulillah musyawarah hari ini (kemarin) berjalan lancar. Semua peserta sepakat mendukung program kerja 2025, dan pelaksanaannya dimulai hari ini (kemarin),” jelasnya.
Ahmad Fikri mengatakan, sebagian besar pelayanan yang kami berikan bersumber dari anggaran bulan dana PMI, yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kemanusiaan.
BACA JUGA:Dinkes Cianjur Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Konsumsi Zat Berbahaya
“Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai layanan, seperti pendistribusian logistik bencana alam, penyediaan alat kebersihan, pelayanan kesehatan, serta layanan ambulans gratis,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PMI Jawa Barat, Ruhanda menegaskan bahwa PMI harus selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama saat dibutuhkan dalam kondisi darurat.
“PMI harus siap bekerja di mana pun masyarakat membutuhkan. Bilamana ada yang membutuhkan, PMI harus mudah dihubungi. Jika sudah ada harapan dari masyarakat, PMI harus bergerak cepat dengan penuh keikhlasan memberikan yang terbaik, serta PMI harus cepat tau, cepat tanggap, cepat tuntas, minimal ada pengurangan resiko bencana” ujarnya.
Ruhanda mengungkapkan bahwa musyawarah kerja ini merupakan amanat dari Anggaran Dasar PMI Pasal 38, yang mengharuskan setiap kota atau kabupaten untuk mengadakan musyawarah kerja sekali dalam setahun.
BACA JUGA:Ajengan Elim Meninggal Dunia, Herman: Kita Kehilangan Ulama Kharismatik
BACA JUGA:Tertibkan Travel Ilegal, Dishub Cianjur: Tuntutan Para Sopir Elf
“Yang pertama kita evaluasi apa yang sudah dikerjakan selama tahun 2024. Program-program ke depan juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat, tentunya tetap berpegang pada prinsip dasar kepalangmerahan dan Bulan Sabit Merah Internasional,” pungkasnya. (cr1)
Sumber: