Tak Pakai Masker di Jabar Kena Denda Rp150 ribu, Ini Tanggapan Pj Sekda Cianjur

Tak Pakai Masker di Jabar Kena Denda Rp150 ribu, Ini Tanggapan Pj Sekda Cianjur

Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten Cianjur memikirkan opsi memproduksi masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberikan sanksi berupa denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 mendatang.

"Kita akan ada opsi produksi masker untuk dibagikan ke masyarakat yang memang belum menggunakan (masker)," ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah kepada wartawan di KPU Cianjur, Rabu (15/7/2020).

Saat ditanya apakah Pemkab Cianjur akan mengeluarkan regulasi, Cecep menjelaskan sedang diolah dan dikaji atau ada pertimbangan lain.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Satlantas Polres Cianjur Pasang Tanda Jaga Jarak di Lampu Merah

"Karena memang pengenaan sanksi harus hati-hati. Himbauan dulu, peringatan dan seterusnya, ada tahapan, nanti kita sedang atur, kita olah regulasinya," jelasnya.

Diungkapkan Cecep, Pemkab Cianjur dari mulai saat ini dan kedepannya akan lebih fokus pada pengendalian bagaimana masyarakat aktifitas sehari-hari menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker.(Herry Febriyanto)

Sumber: