Satpol PP Cianjur Bongkar Warung Liar di Zona Rawan Gempa Cugenang

Petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur tengah membongkar warung liar yang berdiri di zona merah rawan gempa Cugeunang. (Foto: Akmal Esa Nugraha/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Cianjur membongkar paksa sejumlah warung liar yang berdiri di zona merah rawan gempa dan longsor di Kecamatan Cugenang.
Tindakan tersebut diambil setelah pemilik warung mengabaikan surat peringatan dan tidak membongkar bangunan mereka.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik warung sejak 28 Maret 2025 untuk segera membongkar bangunannya karena lokasi tersebut berada di zona merah rawan bencana gempa dan longsor, serta pihaknya telah memberikan waktu hingga 2 April 2025 agar pemilik warung membongkar secara sukarela.
“Kami sudah memberikan peringatan dan waktu untuk membongkar sendiri sebelum tanggal 2 April, namun mereka tetap berjualan dan mengabaikan peringatan tersebut,” jelas Djoko pada Rabu 2 April 2025.
BACA JUGA:Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat, TNGGP Tutup Sementara Pendakian Umum
BACA JUGA:Polres Cianjur Gelar Patroli Keamanan di Pemukiman Yang Ditinggalkan Pemudik
Karena peringatan diabaikan, kata Djoko, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa bangunan-bangunan liar tersebut. Sebanyak 15 petugas diterjunkan untuk menjalankan operasi pembongkaran.
“Kami sudah memberikan kesempatan sesuai prosedur, namun karena tidak diindahkan, kami terpaksa membongkar paksa warung-warung tersebut. Namun, puing-puing bangunan yang dibongkar akan diserahkan kembali kepada pemiliknya," katanya.
“Puing-puing bangunan seperti kayu, bambu, dan terpalnya kami serahkan lagi kepada pemiliknya, tetapi kami ingatkan agar tidak mendirikan kembali bangunan di tempat yang berbahaya ini. Jika melanggar, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya. (Cr1)
Sumber: