BKPSDM Cianjur Larang Seluruh Dinas Angkat Tenaga Honorer Baru

Ilustrasi-Larangan pengangkatan tenaga honorer baru. (Foto: Pixabay)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan larangan bagi seluruh dinas untuk mengangkat tenaga honorer atau non-ASN baru.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 yang menyatakan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menyampaikan, pejabat yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di luar ketentuan bisa dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kalau masih ada yang nekat mengangkat tenaga honorer baru, sanksinya bisa berat. Karena larangan ini jelas tertuang dalam undang-undang. Jadi kalau ada yang melanggar, bisa dikenai sanksi disiplin PNS,” ujar dia saat ditemui Cianjur Ekspres, Senin 14 April 2025.
BACA JUGA:Pembukaan Kembali Alun-alun Cianjur Disambut Antusias Warga
BACA JUGA:Sakit Hati, Seorang Pria di Bojongpicung Cianjur Dibacok
Menurutnya, kebijakan penataan tenaga non-ASN ini merupakan afirmasi terakhir sebagaimana disampaikan pemerintah pusat. Setelah itu, seluruh pengangkatan ASN hanya bisa dilakukan melalui rekrutmen resmi.
“Saat ini kami masih menunggu penyelesaian pengangkatan untuk peserta seleksi tahap pertama. Sekitar 3.500 orang dari 8.000 lebih yang terdata sudah dinyatakan lulus dan sedang menunggu pengusulan NIP. Sebanyak 2.800 di antaranya sudah turun NIP nya,” katanya.
Andi mengungkapkan, proses pelantikan tidak akan menunggu seleksi tahap kedua dan diharapkan bisa segera dilakukan begitu seluruh NIP selesai.
“Target maksimal pelantikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu itu Oktober. Tapi untuk Kabupaten Cianjur, mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat, bahkan sebelum Mei sudah bisa kami lantik,” pungkasnya.(Cr1)
Sumber: